Surat Keterangan Domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menerangkan keberadaan atau tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu. Dengan begitu seseorang akan dianggap atau diakui berkenaan dengan keberadaannya disuatu tempat. Surat ini menjadi bukti tertulis bahwa seseorang benar bertempat tinggal disuatu daerah tertentu.
Ada berbagai macam kegunaan surat keterangan domisili selain seperti yang sudah disinggung diatas, misalnya kegunaan yang bersifat pribadi seperti untuk kepengurusan mendapatkan bantuan sosial, bantuan dari pemerintah atau juga keperluan lain. Selain itu, surat ini juga bisa menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seseorang yang belum memiliki KTP.
Adapun persyaratan pembuatan ketarangan domisili adalah :
- Yang sudah pasti Surat Pengantar dari RT setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
untuk pembuatan surat domisili tempat tinggal dikenkan biaya berapa, mohon informasinya
BalasHapusPak. Mau tanya. Berarti jika kita sudah pernah bikin surat keterangan pindah domisili tetapi blm di urus dan sudah lebih dari 3 bulan . Harus bikin lg ya pak?
BalasHapus