Halaman

Selasa, 10 November 2015

Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menerangkan keberadaan atau tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu. Dengan begitu seseorang akan dianggap atau diakui berkenaan dengan keberadaannya disuatu tempat. Surat ini menjadi bukti tertulis bahwa seseorang benar bertempat tinggal disuatu daerah tertentu.

Ada berbagai macam kegunaan surat keterangan domisili selain seperti yang sudah disinggung diatas, misalnya kegunaan yang bersifat pribadi seperti untuk kepengurusan mendapatkan bantuan sosial, bantuan dari pemerintah atau juga keperluan lain. Selain itu, surat ini juga bisa menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seseorang yang belum memiliki KTP.

Adapun persyaratan pembuatan ketarangan domisili adalah :
  1. Yang sudah pasti Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
Keterangan Domisili memiliki masa berlaku selama 3 bulan terhitung sejak tanggal pembuatan
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

2 komentar:

  1. untuk pembuatan surat domisili tempat tinggal dikenkan biaya berapa, mohon informasinya

    BalasHapus
  2. Pak. Mau tanya. Berarti jika kita sudah pernah bikin surat keterangan pindah domisili tetapi blm di urus dan sudah lebih dari 3 bulan . Harus bikin lg ya pak?

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-

Kepala Desa Pangulah Utara

https://pangulahutara.blogspot.co.id/p/sambutan-kepala-desa-pangulah-utara.html