Halaman

Senin, 09 November 2015

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Akta Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran (Paraji)
  • Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Pendudik (KTP) Orang tua, jika usia si Anak diatas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
  • Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir/Blangko Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Langkah Pembuatan Akta Kelahiran :
  • Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT
  • Langkah kedua, setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, berkas tersebut dibawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa
  • Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Kecamatan untuk entry data mendapatkan Pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Caspil) untuk dimasukan ke loket bagian KTP/KK/Akte Lahir. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-

Kepala Desa Pangulah Utara

https://pangulahutara.blogspot.co.id/p/sambutan-kepala-desa-pangulah-utara.html