Contoh Surat Nikah |
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagi pasangan yang hendak menikah khususnya yang beragama muslim, pastilah akan mengurus prosedur administrasi ke KUA guna mendapatkan dokumen Surat Nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum/undang-undang Negara Republik Indonesia. Tanpa itu, maka status pernikahan tersebut tidak diakui negara alias istilah lainnya pernikahan siri/pernikahan dibawah tangan.
Kebanyakan dari calon pengantin tidak tahu cara mengurus surat nikah di KUA sehingga sering menyerahkannya pada Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah).
PERSIAPAN & KELENGKAPAN SURAT-SURAT
Jika dilihat dari daftar yang diberikan di KUA memang cukup banyak yang harus dipersiapkan tetapi sebenarnya tidak sebanyak itu. Contohnya jika kamu bukan anggota ABRI/POLRI, maka kamu tidak perlu mempersiapkan surat izin komandan hehe...
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mempersiapkan segalanya, mulai dari foto berwarna, copy dokumen, dll. Hal ini tentu saja untuk mempermudah jalannya kepengurusan, berikut kami coba jabarkan :
Untuk Pria, kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah :
- Mengurus Surat Numpang Nikah terlebih dahulu karena pada umumnya pernikahan akan dilaksanakan di tempat wanita
- Siapkan Foto 2x3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4x6 1 Lembar (Lebih Baik dilebihkan untuk menjaga bilamana nanti terjadi perubahan)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 4 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) minimal 4 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah terakhir adalah sangat penting karena digunakan untuk verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah.
Untuk Wanita:
Tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang harus disiapkan calon pria, hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah diluar wilayah, calon pengantin putri beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.
LANGKAH-LANGKAH DALAM KEPENGURUSAN
Setelah segala persiapan lengkap, maka action selanjutnya adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait, disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.
- Datang ke RT, RW setempat, minta surat pengantar hendak menikah untuk ke kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri). Setelah itu, berkas yang ada dibawa ke Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) atau bila ingin mengurus sendiri bisa langsung ke Kelurahan.
- Di kelurahan minta surat pengantar pernikahan :
- N1 (Surat Keterangan Untuk Menikah)
- N2 (Surat Keterangan Asal usul)
- N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
- N4 (Surat Keterangan Orang tua)
- N5 (Surat Izin Menikah dari Orang tua bila dibawah 21 tahun)
- Ditambah N6 bila Duda Mati
- Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
- Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK).
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri lebih dari seorang
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
- (Bila kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di Kantor KUA setempat)
- Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
- Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap, maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di kelurahan ke kantor kecamatan sebagai pengantar ke KUA setempat dan dari KUA setempat maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah.
- Surat Rekomendasi Nikah dilampiri dengan kemudian dibawa dan dibendel ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan, fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.
Keterangan dan info lebih lanjut dapat menghubungi Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) setempat atau Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-