Kartu
Keluarga (KK) adalah gabungan identitas penduduk dalam satu keluarga.
Kartu Keluarga (KK) sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi keluarga yang ada perubahan pada jumlah keluarganya juga wajib
memperbaharui Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pembuatan kembali Kartu Keluarga Hilang :
Kartu Keluarga (KK) |
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
- Pengantar dari Ketua RT Setempat
- Fotocopy kutipan Akta Nikah/Surat Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahira
- Surat Keterangan Pindah/Datang (bagi yang pindah)
- Kartu Keluarga (KK) Orangtua dari kedua pasangan
- Mengisi Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pembuatan kembali Kartu Keluarga Hilang :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu anggota keluarga
1. Perubahan karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran
- Pengantar dari Ketua RT setempat
- Kartu Keluarga/KK lama (asli)
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran (untuk penambahan anak)
- Pengantar dari Ketua RT setempat
- Kartu Keluarga/KK lama (asli)
- Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal
- Pengantar dari Ketua RT setempat
- Kartu Keluarga/KK lama (asli)
- Surat Kematian atau Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
- Pengantar dari Ketua RT setempat
- Kartu Keluarga/KK lama (asli)
- Fotocopy Ijazah/Raport Sekolah/Surat Keterangan Lahir/Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah
- Mengisi Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
Langkah Pembuatan Kartu Keluarga (KK) :
- Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT
- Langkah kedua, setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, berkas tersebut dibawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa/Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
- Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Kecamatan untuk entry data mendapatkan Pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Caspil) untuk dimasukan ke loket bagian KTP/KK/Akte Lahir. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-