Halaman

Senin, 09 November 2015

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) adalah gabungan identitas penduduk dalam satu keluarga. Kartu Keluarga (KK) sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi keluarga yang ada perubahan pada jumlah keluarganya juga wajib memperbaharui Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
  1. Pengantar dari Ketua RT Setempat
  2. Fotocopy kutipan Akta Nikah/Surat Nikah
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahira
  4. Surat Keterangan Pindah/Datang (bagi yang pindah)
  5. Kartu Keluarga (KK) Orangtua dari kedua pasangan  
  6. Mengisi Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK) bisa didapatkan di Ketua RT setempat, di Sekertariat Desa Pangulah Utara atau bisa juga Download 

Persyaratan Pembuatan kembali Kartu Keluarga Hilang :
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu anggota keluarga
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan : 
 
1. Perubahan karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran (untuk penambahan anak)
2.  Perubahan karena penambahan anggota keluarga yang menumpang
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal
3. Perubahan karena pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Surat Kematian atau Akta Kematian
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
4. Perubahan biodata anggota keluarga
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Fotocopy Ijazah/Raport Sekolah/Surat Keterangan Lahir/Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah
  • Mengisi Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK) bisa didapatkan di Ketua RT setempat, di Sekertariat Desa Pangulah Utara atau bisa juga Download

Langkah Pembuatan Kartu Keluarga (KK) :
  • Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT
  • Langkah kedua, setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, berkas tersebut dibawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa/Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
  • Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Kecamatan untuk entry data mendapatkan Pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Caspil) untuk dimasukan ke loket bagian KTP/KK/Akte Lahir. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-

Kepala Desa Pangulah Utara

https://pangulahutara.blogspot.co.id/p/sambutan-kepala-desa-pangulah-utara.html