Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti
diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah
berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin. Anak dari
orangtua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib
memilki KTP.
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
- Pengantar dari Ketua RT setempat
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto 2 x 3 (1 lembar) untuk arsip desa
- Mengisi Belangko Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Catatan :
- Lampirkan Fotocopy Ijazah, Raport Sekolah atau Aktea Kelahiran bagi Pemula/baru bikin KTP
- Lampirkan KTP asli bagi yang proses perpanjangan KTP
- Lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang KTP hilang
- Lampirkan KTP yang rusak bagi yang KTP rusak
- Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT (kecuali berkas no.1, 'kan baru mau ketemuan sama Ketua RTnya juga) suit... suit... ada yang mau ketemuan nih.... He... he... Lanjut.....
- Langkah kedua, sesudah ketemuan sama Ketua RT berarti sudah dapat tuh Surat Pengantarnya, kecuali ketemuannya hanya cuma minta ngopi, yang ada disuruh main catur 'ntarnya, jadi ketemuanya harus bilang "Pak/Bu, saya mau bikin KTP, saya minta Surat Pengantar dari RT buat persyaratan bikin KTP" bila perlu sembari menyodorkan amplop tapi jangan amplop kosong, trus bilang "Ini buat uang kas RT dan ganti Fotocopy Surat Pengantarnya", tapi nggak juga gak apa-apa... ya gak Pak RT...? ): Jadi intinya kita datang ke rumah Ketua RT minta Surat Pengantar untuk pembuatan KTP, setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, berkas tersebut dibawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa.
- Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Kecamatan untuk entry data mendapatkan Pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Caspil) untuk dimasukan ke loket bagian KTP/KK/Akte Lahir. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-