Halaman

Senin, 09 November 2015

Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK
Syarat-Syarat Pembuatan SKCK untuk Tingkat Polsek :

1. Membuat Baru SKCK
2. Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
  • Surat Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masa berlakunya selama 3 bulan)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Langkah Pembuatan SKCK untuk Tingkat Polsek :
  • Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT 
  • Langkah kedua, setelah mendapatkan surat dari Ketua RT setempat berkas tersebut di bawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa
  • Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Polsek untuk menyerahkan Berkas dan Pengantar dari Desa dan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup untuk pembuatan baru atau Formulir perpanjangan SKCK untuk perpanjangan SKCK yang telah disediakan di Kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jar dan tunggu.....
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-

Kepala Desa Pangulah Utara

https://pangulahutara.blogspot.co.id/p/sambutan-kepala-desa-pangulah-utara.html