SKCK |
1. Membuat Baru SKCK
- Surat Pengantar dari Ketua RT setempat
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Surat Pengantar dari Ketua RT setempat
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masa berlakunya selama 3 bulan)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT
- Langkah kedua, setelah mendapatkan surat dari Ketua RT setempat berkas tersebut di bawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa
- Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Polsek untuk menyerahkan Berkas dan Pengantar dari Desa dan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup untuk pembuatan baru atau Formulir perpanjangan SKCK untuk perpanjangan SKCK yang telah disediakan di Kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jar dan tunggu.....
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar sesuai dengan topik pada artikel di atas, tapi mohon jangan Nyepam...! Komentar dengan menyertakan LINK / ANCHOR TEXT atau promosi produk tertentu akan saya hapus, karena blog ini bukan tempat untuk mempromosikan produk yang dijual di blog anda. -Terima kasih-