Halaman

Selasa, 24 November 2015

Antara Aku dan Goreng Ulen

Di pagi buta, matahari belum nampak tapi aku lihat sebuah piring yang di atasnya ada ulen yang sudah tertata rapih nang ngentep si ema bersama sa emuk cikopi hideung yang ditemani sendok kecil disampingnya.
Perasaan sudah lama sekali tidak merasakan suasana dan mencicipi makanan seperti inih.


Ooh, iahh... kalian tau ulen gak ?
"Tau dong." 
Apa coba ?
"Ulen itu ad
alah dimana kita lagi diem di rumah terus ada balad yang nyampeur, poknateh Uuuujanggg... hayuu urang ulen ! Tah gituh."
ULLINN ETAMAH SIATEH

"Aku tau"
Naon coba ceuk maneh ?
"Boloho si itumah. Yeuh ku uing d
ibejaan ai ulen teh pan ayeuna ek lebaran heg cn meuli baju, tah wagiru indit ka ulen ulen karawang"
ALUNN ALUNN etmah ALUNN ALUNN
"Owh salah yah ?"
PISANN

Nih, ai Ulen teh adalah salah satu makanan Urang Sunda diantara banyak makanan tradisional lain yang dikenal di Tanah Pasundan, seperti Opak, Ranginang, Wajit, Rarawuan, Papais, Tengteng, Saroja, Awug de esbe de esbe, sedangkan ulen sendiri terbuat dari keusik yang dicampur semen dan ditambahkan sedikit air...
"ADUK AJIG ADUK ETAMAH" 
aeh maaf... maksud si aku teh Ulen ini terbuat dari campuran beas ketan putih, parud kalapa, dan garam. Cara membuatnya ditanak seperti mau ngejo, setelah matang baru dicampur dengan parutan kelapa, dan garam, tapi jangan sekali-kali anda mencampurnya dengan tiragaji, karna 'ntar rasanya ga enak. Kemudian ditumbuk atau ditutu lalu dicitak make palastik sinah buleud. Setelah dingin baru kemudian dipotong-potong pake peso atau pake ragaji mesin atau pake ragaji gobed.

Kebanyakan orang sih digoreng lagi sebelum dimakan teh, tapi ya tergantung selera masing-masing entah itu mau digoreng, dibakar, digodog jeung emi atau ditaplokeun ka kabogoh.

Sebagai pelengkap ulen ini, minum nyah ditemani teh panas atau secangkir kopi trus ditimpah ku udud,,, duhhh.... rasanya, tikotok mah lewattt pokonamah.

Tapi jangan salah dibalik kenikmatan ulen itu juga ada resiko tersendiri yang bisa membahayakan tubuh kita bahkan nyawa kita.
Contoh yang membahayakan bagi tubuh kita :
  • Ngadahar ulen dipurulukan batnyamuk
  • Makan ulen tapi seblum'y udah dikeueuman ku cisabun
  • Makan ulen nu gs dua taun satengah ditunda na kandang hayam.
Sedangkan contoh yang bisa merenggut nyawa kita adalah :
  • Makan ulen ditengah jalan terus katabrak mobil puso
  • Makan ulen na luhur suhunan imah tuluy ngajleng
  • Makan ulen dihareupeun Presiden trus diburakeun kana beungeutna trus kamu dibedil.
Tapi selama kamu tidak melakukan seperti contoh di atas, hal itu ga akan dan ga akan pernah terjadi.
Makanan ini memang mulai jarang ditemukan, padahal rasanya enak sekali kalau menurut saya dan mungkin ada sebagian orang yang kagegeloan sama ulen inih.

Beruntunglah masih ada ceu ikah yang melestarikan dan ngiderkeun makanan khas tatar sunda inih, coba kalo ga ada ? pan susah, coba aja kalo ga percaya, kamu indit ka counter da kalah ditagih pulsa, nah jadi bagi kamu, kamu dan kamu (bari nunjuk kana termos, asbak jeung topi) kalo ingin membuat atau ingin merasakan makanan yang satu ini bisa hubungi ceu ikah dengan cara :
  1. KETIK : CEU IKAH spasi ULEN kirim ke 6363 
  2. atau bisa mengunjungi situs www.ulenstore.net 
  3. atau bisa invite via BBM PIN : 7325002
O'ia... beliau juga menyajikan ulen dengan beraneka rasa, seperti :
  • Ulen bakar rasa stoberi
  • Ulen kremes
  • Ulen juice
  • Ulen sauce mayones
  • Ulen crispy pisang coklat
  • Ulen grill mushroam
  • Ulen grill blackpaper
  • Ulen goreng isi kulkas, de esbe pkonamah
Buruan pesan sebelum kehabisan, serta ada discount s/d 95% menjelang hari raya idul fitri.

Cukup sekian dari saya, mohon maap bila ada kesamaan nama tempat, ayah, ibu, amang, ibi, ua, aa, eteh, nini, aki.

Saya undur diri, wassalamu'alaikum wr wb
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Selasa, 10 November 2015

Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menerangkan keberadaan atau tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu. Dengan begitu seseorang akan dianggap atau diakui berkenaan dengan keberadaannya disuatu tempat. Surat ini menjadi bukti tertulis bahwa seseorang benar bertempat tinggal disuatu daerah tertentu.

Ada berbagai macam kegunaan surat keterangan domisili selain seperti yang sudah disinggung diatas, misalnya kegunaan yang bersifat pribadi seperti untuk kepengurusan mendapatkan bantuan sosial, bantuan dari pemerintah atau juga keperluan lain. Selain itu, surat ini juga bisa menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seseorang yang belum memiliki KTP.

Adapun persyaratan pembuatan ketarangan domisili adalah :
  1. Yang sudah pasti Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
Keterangan Domisili memiliki masa berlaku selama 3 bulan terhitung sejak tanggal pembuatan
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apa itu Surat Keterangan Usaha (SKU) ?
Surat Keterangan Usaha atau biasa di sebut SKU ialah surat yang dibuat oleh aparat yang berwenang, misalnya Kepala Desa atau Kelurahan setempat, untuk menerangkan bahwa seseorang yang namanya tersebut dalam surat benar penduduk disalah satu RT, RW tertentu dan juga benar memiliki sebuah usaha tertentu.

Apa Kegunaan Surat Keterangan Usaha ?
Surat keterangan usaha biasanya dipergunakan atau dibutuhkan untuk memenuhi syarat kelengkapan dalam pengajuan kredit atau pinjaman pada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Proses ini dimaksudkan untuk memperkuat jaminan supaya dana yang sudah diberikan dapat dikembalikan oleh nasabah tanpa mengalami kendala.

Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Usaha ?
Proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tidaklah begitu sulit, kita bisa langsung ke Desa dengan membawa kelengkapan berkas sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha. Adapun persyaratan tersebut ialah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari Ketua RT setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Jenis Usaha yang dimiliki
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Senin, 09 November 2015

Pengantar Pembuatan Surat Nikah


Contoh Surat Nikah

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagi pasangan yang hendak menikah khususnya yang beragama muslim, pastilah akan mengurus prosedur administrasi ke KUA guna mendapatkan dokumen Surat Nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum/undang-undang Negara Republik Indonesia. Tanpa itu, maka status pernikahan tersebut tidak diakui negara alias istilah lainnya pernikahan siri/pernikahan dibawah tangan.
Kebanyakan dari calon pengantin tidak tahu cara mengurus surat nikah di KUA sehingga sering menyerahkannya pada Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah).

PERSIAPAN & KELENGKAPAN SURAT-SURAT

Jika dilihat dari daftar yang diberikan di KUA memang cukup banyak yang harus dipersiapkan tetapi sebenarnya tidak sebanyak itu. Contohnya jika kamu bukan anggota ABRI/POLRI, maka kamu tidak perlu mempersiapkan surat izin komandan hehe...
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mempersiapkan segalanya, mulai dari foto berwarna, copy dokumen, dll. Hal ini tentu saja untuk mempermudah jalannya kepengurusan, berikut kami coba jabarkan :

Untuk Pria, kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah :
  1. Mengurus Surat Numpang Nikah terlebih dahulu karena pada umumnya pernikahan akan dilaksanakan di tempat wanita
  2. Siapkan Foto 2x3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4x6 1 Lembar (Lebih Baik dilebihkan untuk menjaga bilamana nanti terjadi perubahan)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 4 Lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) minimal 4 Lembar
  5. Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah terakhir adalah sangat penting karena digunakan untuk verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah.
Kalau terjadi kesalahan maka perubahan nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, bisa repot banget, karena makan waktu dan biaya tentunya.

Untuk Wanita:
Tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang harus disiapkan calon pria, hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah diluar wilayah, calon pengantin putri beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.

LANGKAH-LANGKAH DALAM KEPENGURUSAN

Setelah segala persiapan lengkap, maka action selanjutnya adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait, disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.
  • Datang ke RT, RW setempat, minta surat pengantar hendak menikah untuk ke kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri). Setelah itu, berkas yang ada dibawa ke Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) atau bila ingin mengurus sendiri bisa langsung ke Kelurahan.
  • Di kelurahan minta surat pengantar pernikahan :
    • N1 (Surat Keterangan Untuk Menikah)
    • N2 (Surat Keterangan Asal usul)
    • N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
    • N4 (Surat Keterangan Orang tua)
    • N5 (Surat Izin Menikah dari Orang tua bila dibawah 21 tahun)
    • Ditambah N6 bila Duda Mati
    • Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
    • Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK).
    • Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri lebih dari seorang
    • Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing 
    • (Bila kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di Kantor KUA setempat)
  • Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
  • Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap, maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di kelurahan ke kantor kecamatan sebagai pengantar ke KUA setempat dan dari KUA setempat maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah. 
  • Surat Rekomendasi Nikah dilampiri dengan kemudian dibawa dan dibendel ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan, fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.
Keterangan dan info lebih lanjut dapat menghubungi Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) setempat atau Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK
Syarat-Syarat Pembuatan SKCK untuk Tingkat Polsek :

1. Membuat Baru SKCK
2. Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
  • Surat Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masa berlakunya selama 3 bulan)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Langkah Pembuatan SKCK untuk Tingkat Polsek :
  • Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT 
  • Langkah kedua, setelah mendapatkan surat dari Ketua RT setempat berkas tersebut di bawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa
  • Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Polsek untuk menyerahkan Berkas dan Pengantar dari Desa dan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup untuk pembuatan baru atau Formulir perpanjangan SKCK untuk perpanjangan SKCK yang telah disediakan di Kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jar dan tunggu.....
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Akta Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran (Paraji)
  • Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Pendudik (KTP) Orang tua, jika usia si Anak diatas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
  • Dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir/Blangko Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Langkah Pembuatan Akta Kelahiran :
  • Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT
  • Langkah kedua, setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, berkas tersebut dibawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa
  • Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Kecamatan untuk entry data mendapatkan Pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Caspil) untuk dimasukan ke loket bagian KTP/KK/Akte Lahir. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.  Anak dari orangtua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
  1. Pengantar dari Ketua RT setempat
  2. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas Foto 2 x 3 (1 lembar) untuk arsip desa
  5. Mengisi Belangko Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Belangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa didapatkan di Ketua RT setempat atau di Sekertariat Desa Pangulah Utara atau bisa juga Download

Catatan :
  • Lampirkan Fotocopy Ijazah, Raport Sekolah atau Aktea Kelahiran bagi Pemula/baru bikin KTP
  • Lampirkan KTP asli bagi yang proses perpanjangan KTP
  • Lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang KTP hilang
  • Lampirkan KTP yang rusak bagi yang KTP rusak
Langkah Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
  • Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT (kecuali berkas no.1, 'kan baru mau ketemuan sama Ketua RTnya juga) suit... suit... ada yang mau ketemuan nih.... He... he...   Lanjut.....
  • Langkah kedua, sesudah ketemuan sama Ketua RT berarti sudah dapat tuh Surat Pengantarnya, kecuali ketemuannya hanya cuma minta ngopi, yang ada disuruh main catur 'ntarnya, jadi ketemuanya harus bilang "Pak/Bu, saya mau bikin KTP, saya minta Surat Pengantar dari RT buat persyaratan bikin KTP" bila perlu sembari menyodorkan amplop tapi jangan amplop kosong, trus bilang "Ini buat uang kas RT dan ganti Fotocopy Surat Pengantarnya", tapi nggak juga gak apa-apa... ya gak Pak RT...? ):  Jadi intinya kita datang ke rumah Ketua RT minta Surat Pengantar untuk pembuatan KTP, setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, berkas tersebut dibawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa.
  • Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Kecamatan untuk entry data mendapatkan Pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Caspil) untuk dimasukan ke loket bagian KTP/KK/Akte Lahir. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) adalah gabungan identitas penduduk dalam satu keluarga. Kartu Keluarga (KK) sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi keluarga yang ada perubahan pada jumlah keluarganya juga wajib memperbaharui Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
  1. Pengantar dari Ketua RT Setempat
  2. Fotocopy kutipan Akta Nikah/Surat Nikah
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahira
  4. Surat Keterangan Pindah/Datang (bagi yang pindah)
  5. Kartu Keluarga (KK) Orangtua dari kedua pasangan  
  6. Mengisi Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK) bisa didapatkan di Ketua RT setempat, di Sekertariat Desa Pangulah Utara atau bisa juga Download 

Persyaratan Pembuatan kembali Kartu Keluarga Hilang :
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu anggota keluarga
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan : 
 
1. Perubahan karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran (untuk penambahan anak)
2.  Perubahan karena penambahan anggota keluarga yang menumpang
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal
3. Perubahan karena pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Surat Kematian atau Akta Kematian
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
4. Perubahan biodata anggota keluarga
  • Pengantar dari Ketua RT setempat
  • Kartu Keluarga/KK lama (asli)
  • Fotocopy Ijazah/Raport Sekolah/Surat Keterangan Lahir/Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah
  • Mengisi Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK) bisa didapatkan di Ketua RT setempat, di Sekertariat Desa Pangulah Utara atau bisa juga Download

Langkah Pembuatan Kartu Keluarga (KK) :
  • Langkah pertama, berkas tersebut diatas dibawa menemui Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT
  • Langkah kedua, setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, berkas tersebut dibawa ke Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Desa/Formulir/Blangko Kartu Keluarga (KK)
  • Langkah ketiga, setelah dari Desa, berangkat ke Kecamatan untuk entry data mendapatkan Pengantar untuk berangkat ke Catatan Sipil (Caspil) untuk dimasukan ke loket bagian KTP/KK/Akte Lahir. Kemudian mintalah tanda terima dari pengurus Catatan Sipil dan tercatat waktu pengambilan hasilnya.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Selasa, 03 November 2015

Kepala Desa Pangulah Utara

https://pangulahutara.blogspot.co.id/p/sambutan-kepala-desa-pangulah-utara.html